aduan konten kominfo

2024-05-09


Baca juga: Hasil Arsenal Vs Porto: Drama Adu Penalti, The Gunners Lolos 8 Besar. Di lain sisi, satu gol hiburan Napoli dikemas melalui aksi Amir Rrahmani saat laga memasuki menit ke-30. Dengan ...

Pertama, kunjungi halaman layanan Kominfo di kominfo.go.id pada peramban kamu. Klik bagian Layanan, lalu Aduan Konten. Lengkapi identitas sebagai pelapor. Pilih jenis pengaduan yang diinginkan. Klik Mulai Chat. Petugas memproses pengaduan. (Sumber: unsplash.com) Selain itu, kominfo juga memiliki banyak layanan lain, diantaranya: Layanan Pemerintah.

1.0. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengumumkan softlaunching sistem ticketing aduan konten. Sistem ini memungkinkan masyarakat mengamati proses aduan konten yang telah diajukan ke Kominfo.

Portal Layanan Publik Terintegrasi Kemkominfo. Halo, ada yang bisa kami bantu? Bagaimana Cara Mendaftar di Web Ini? Siapa saja yang bisa melaporkan konten negatif? Apa Saja yang Bisa Dilaporkan ? Aduan/laporan Dikirim Dalam Bentuk Apa ? Apakah Pelapor Dapat Mengetahui Progress Aduannya ? Apakah Semua Laporan Pengaduan Akan Diproses ?

Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) memperbarui layanan aduan konten negatif di laman resminya (www.kominfo.gov.id). Berbasis ticketing, kini masyarakat bisa memantau sampai mana aduannya diproses oleh pemerintah.

Aduan Konten adalah layanan online untuk mengurus pengaduan atau pendaftaran penggunaan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar aturan perundang-undangan. Aduan Konten dapat dikirim melalui https://aduankonten.id atau surel: aduankonten@mail.kominfo.go.id dan harus memuat tautan, screenshot, dan alasannya.

Kominfo akan memblokir sebanyak enam platfom penyedia layanan travel online. Platform ini belum mendaftarkan diri sebagai PSE di halaman Kominfo. ... Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi ...

Pada pertengahan Agustus 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan sebuah portal khusus untuk melayani pengaduan masyarakat seputar konten negatif di internet bernama Aduan Konten.

Auto Blokir. Satu hal, Kemkominfo tidak memiliki wewenang untuk memutus secara langsung semua situs konten negatif yang tersebar di internet. Dalam hal pemblokiran ada beberapa batasan kewenangan Kemkominfo dalam memutus akses pemblokiran situs atau aplikasi internet. Diakui Plt.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan komunikasi strategis dan strategi komunikasi krisis yang berkaitan dengan penyebaran disinformasi. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong mengungkapkan untuk mengoptimalkan pemberantasan disinformasi melalui strategi komunikasi digital, pihaknya bekerja sama ...

Peta Situs